Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah sebuah istilah yang diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan di tiga hari pertama masuk sekolah. Istilah ini dahulu dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah (MOPD).

Ada perbedaan sudut pandang antara MPLS dan MOS atau MOPD. MPLS yang sekarang digunakan lebih mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan, berbeda dengan MOS atau MOPD yang cenderung disalahtafsirkan sebagai ajang perpeloncoan bagi siswa baru oleh siswa senior.

Sesungguhnya kedua istilah tersebut sama-sama dimaksudkan untuk menyiapkan sikap dan mental siswa memasuki sekolah baru, mengenal situasi baru di sekolah baru, menyiapkan diri untuk dapat mengikuti pembelajaran dengan tata cara yang mungkin berbeda dengan di tempat belajar sebelumnya, mengenal aturan dan tata tertib, yang semuanya bertujuan agar siswa berhasil belajar di sekolah yang baru sesuai tujuan pendidikan nasional.

Namun pada MOS terkesan terjadi salah urus. Hingga beberapa tahun terakhir, sampai diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, pelaksanaan MOS justru menjadi semacam ajang perpeloncoan bagi siswa baru oleh kakak kelasnya yang bertugas melaksanakan MOS tersebut. Bahkan tidak jarang juga menjadi sarana untuk “balas dendam” ke adik kelas. Akibatnya, kegiatan MOS tersebut melenceng dari tujuan awal.

Padahal, dalam aturannya, MOPD tersebut dimaksudkan untuk hal-hal yang positif melalui kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.

Misalnya berdasarkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, aturannya adalah sebagai berikut:

  • Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai 5 (lima) hari;
  • Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
  • Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah;
  • Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun;
  • Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggung jawab dan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dimaksud, dan tidak boleh membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan dimaksud;
  • Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.

Namun pelaksanaannya jauh melenceng. Bahkan sampai terjadi korban.

Maka, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah (MOPD) dicabut dan diganti dengan Permendikbud yang baru tersebut.

Menurut Permendikbud Nomor 18 tahun 2016, Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bertujuan untuk :

1. mengenali potensi diri siswa baru

2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;

  • menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  • mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  • menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah . Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah