"

Ketentuan dan Materi MPLS 2019_ Tiga hari awal permulaaan sekolah tentunya masing-masing jenjang sekolah wajib melaksanakan Masa Pengenalan Sekolah yang kita kenal dengan sebutan MPLS. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut. Ketentuan masih merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (Kami akan mengupdate informasi baru terkait ketentuan MPLS jika ada Perubahan). Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, terdapat beberapa ketentuan yang mungkin dapat kami ulas terkait kegiatan MPLS. Ketentuan tersebut diantaranya: Definisi MPLS, Tujuan MPLS, Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), Atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah serta Penyelenggara PLS.

MPLS merupakan Kegiatan Pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan berbagai program, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah, bagaimana cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah.

MPLS secara umum bertujuan untuk:

  • Mengenali potensi diri siswa baru;
  • Membantu    siswa    baru    dalam beradaptasi    dengan lingkungan  sekolah  dan  sekitarnya,  diantaranya terhadap  aspek  keamanan,  fasilitas  umum,  dan sarana prasarana sekolah;
  • Menumbuhkan   motivasi,   semangat,   dan   cara belajar efektif siswa baru;
  • Mengembangkan  interaksi  positif  antar siswa  serta warga sekolah lainnya;
  • Menumbuhkan perilaku    positif, menghormati keanekaragaman   dan   persatuan, kedisplinan,hidup   bersih   dan   sehat   untuk mewujudkan  siswa  yang  memiliki  nilai  integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) memiliki dua kegiatan yang harus dilakukan oleh sekolah. Kegiatan tersebut adalah kegiatan wajib serta kegiatan pilihanKegiatan wajib merupakan kegiatan PLS yang dilakukan berdasarkan silabus PLSKegiatan pilihan merupakan kegiatan PLS yang menjadi kegiatan pilihan sekolah yang telah disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik lingkungan sekolah tersebut.

di SMA Negeri 1 Sragi MPLS berjalan dengan tertib, dilaksanakan 3 hari mulai tanggai 15 sd 17 Juli 2019. Terkait dengan kegiatan PLS, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang penggunaan atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah berlangsung. Berikut ini adalah contoh-contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan PLS:

  • Penggunaan atribut berupa tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan sejenisnya.
  • Penggunaan atribut berupa kaos   kaki   berwarna-warnitidak simetris, dan sejenisnya

Semoga pelaksanaan PLS kedepan lebih kreatif dan dedukatif.....

"